TATA TERTIB
TATA TERTIB MADRASAH IBTIDAIYAH KHIYARUSSHIBYAN CIPEUJEUH KULON LEMAHABANG KABUPATEN CIREBON BAGI SISWA I. Hal Masuk Sekolah Semua murid harus hadir di sekolah selambat- lambatnya lima menit sebelum pelajaran dimulai; Murid yang hadir terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada Kepala Madrasah / guru piket; Murid harus aktif mengikuti pelajaran utama dan ekstrakurikuler; Bagi murid yang tidak masuk karena sakit atau ada keperluan yang sangat penting harus membuat surat ijin dan harus di tanda tangani oleh orang tua / wali / penggurus pondok; Murid tidak di perbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung; Murid yang tidak masuk tanpa ijin akan di beri surat peringatan sebanyak 2 kali; Murid yang tidak aktif setelah di beri surat peringatan 2 kali akan di keluarkan dari sekolah. II. Kewajiban Murid Taat kepada kep...