Posts

Showing posts from April, 2017

Qadha Puasa

Bab qodho puasa dalam kitab safiinatun najaah; Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjima’ lagi berdosa sebabnya . Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum ketika batal puasanya pada enam tempat:1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung. Syar h  atau Penjelasan Kitab  Safinah...

Adab Makan dan Minum

Adab makan dan minum diatur dalam Islam Bila kita ingin hidup sehat lahir bathin, dan terhindar dari segala penyakit, janganlah mengisi perut kita dengan sembarang makanan. Makanlah ketika kamu merasa lapar dan berhentilah sebelum terlampau kenyang karena Rasulullah saw. Telah bersabda:  “Tidaklah anak Adam (manusia) memenuhi suatu wadah itu lebih jelek dari pada memenuhi wadah makannya (perutnya).”  (Hadits Riwayat Imam Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah dan Hakim dari Miqdah bin Ma’dikariba).  Sebelum makan cucilah dahulu tanganmu, bacalah “Bismillah”  diawali makanmu. Jangan kamu telan makanmu sebelum mengunyahnya sehingga lunak, karena hal itu menolong pencernaan makanan, dan makanlah yang terdekat denganmu, jangan mengulurkan tangan untuk mengambil makanan yang jauh darimu, karena yang demikian itu adalah perbuatan yang tercela.  Janganlah melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh orang  yang berakhlak tercela dan hina di mata orang, yaitu jan...

Hukum Suami Memberi Zakat kepada Istri

Hukum seorang suami yang memberi zakat ke istrinya apakah boleh? Hukum suami yang memberikan zakat kepada istrinya adalah tidak boleh. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama sepakat, bahwa seorang suami tidak boleh memberi zakat kepada istrinya. Karena, pemberian nafkah kepadanya adalah kewajiban, sehingga ia tidak perlu lagi mengambil lagi zakat darinya, sebagaimana halnya dengan kedua orang tua. Kecuali, apabila dalam keadaan berhutang, maka diperbolehkan zakat untuk melunasi hutangnya. Adapun seorang istri memberikan zakat kepada suami itu diperbolehkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhori, disebutkan bahwa: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw pernah memberi fatwa kepada Zainab (Istri Ibnu Mas'ud) yang memerintahkannya untuk bersedekah". Maka ia bertanya pada beliau : "Wahai Rosulullah, bolehkah seorang istri memberi zakatnya kepada suami dan anak-anak saudaranya yang dalam keadaan yatim?". Beliau menjawab: "boleh, dan kamu akan me...