Hukum Suami Memberi Zakat kepada Istri
Hukum seorang suami yang memberi zakat ke istrinya apakah boleh? Hukum suami yang memberikan zakat kepada istrinya adalah tidak boleh. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama sepakat, bahwa seorang suami tidak boleh memberi zakat kepada istrinya. Karena, pemberian nafkah kepadanya adalah kewajiban, sehingga ia tidak perlu lagi mengambil lagi zakat darinya, sebagaimana halnya dengan kedua orang tua. Kecuali, apabila dalam keadaan berhutang, maka diperbolehkan zakat untuk melunasi hutangnya.
Adapun seorang istri memberikan zakat kepada suami itu diperbolehkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhori, disebutkan bahwa: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw pernah memberi fatwa kepada Zainab (Istri Ibnu Mas'ud) yang memerintahkannya untuk bersedekah". Maka ia bertanya pada beliau : "Wahai Rosulullah, bolehkah seorang istri memberi zakatnya kepada suami dan anak-anak saudaranya yang dalam keadaan yatim?". Beliau menjawab: "boleh, dan kamu akan mendapat pahala dua kali lipat, yaitu pertama pahala sedekah (zakat) dan kedua pahala kekerabatan".
Adapun seorang istri memberikan zakat kepada suami itu diperbolehkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhori, disebutkan bahwa: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw pernah memberi fatwa kepada Zainab (Istri Ibnu Mas'ud) yang memerintahkannya untuk bersedekah". Maka ia bertanya pada beliau : "Wahai Rosulullah, bolehkah seorang istri memberi zakatnya kepada suami dan anak-anak saudaranya yang dalam keadaan yatim?". Beliau menjawab: "boleh, dan kamu akan mendapat pahala dua kali lipat, yaitu pertama pahala sedekah (zakat) dan kedua pahala kekerabatan".
Comments
Post a Comment